Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar
Kepsek SMA 5 Makassar Didakwa Bersalah
Atas kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru periode 2016 tahun lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Kepala SMA Negeri 5 Makassar; Muhammad Yusran didakwa bersalah atas kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru periode 2016 tahun lalu.
Hal itu disebutkan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (3/5/2017).
"Dalam dakwaan tadi, tersangka dijerat pasal gratifikasi yakni pasal 11, pasal 12 huruf dan 12 hurub tentang tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun.
Baca: Pungli Penerimaan Siswa Baru, Kepsek SMA 5 Makassar Diadili Besok
Baca: Forum Orangtua Murid: Pungli Penerimaan Siswa Baru Tak Hanya di SMA 1 dan 5 Makassar
Muh Yusran disebut menerima dan memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru dengan dali akan diluluskan tanpa melalui tes online. Siswa yang dimintai ini adalah mereka yang tidak lulus melalui jalur online.
Terdakwa memungut pembayaran kepada calon siswa baru antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan total mencapai Rp 500 juta. Uang itu diambil dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kelas baru. (*)