Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Dua Kepsek SMA Favorit di Makassar Terancam 20 Tahun Penjara

Keduanya dijerat pasal 11, dan 12 huruf b tentang tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pungutan liar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah ruangan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, Rabu (22/03/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --- Dua Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar terancam 20 tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 11, dan 12 huruf b tentang tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru sejak 2016 tahun lalu.

Muhammad Yusran dan Abdul Hajar diancam pidana sesuai dalam pasal yang disangkakan, karena diduga meminta atau memungut pembayaran kepada setiap calon siswa baru yang tidak lulus ujian secara online.

Baca: Pekan Depan, Berkas Kepala SMA 1 Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan

Setiap siswa dimintai pembayaran Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Kedua tersangka menjanjikan kepada mereka akan meluluskan tanpa melalui tes dengan syarat memberikan pembayaran untuk pembelian bangku demi penambahan kelas baru.

Baca: Berkas Rampung, Kepsek SMA 5 Makassar Segera Disidang

"Sesuai denga pasal yang dikenakan, kedua tersangka terancam hukum pidana maksimal paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Menurut Alham, khusus untuk perkara Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran pekan ini sudah mulai didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar

Sementara untuk tersangka Kepsek SMA 1, masih dalam tahap proses perampungan berkas perkara, setelah itu menyusul dilimpahkan ke Pengadilan. "Minggu ini, tersangka Kepsek SMA 5 sudah disidang, tapi jadwal pastinya tanya panitera Pengadilan," sebutnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved