TOPIK
Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar
-
Kelima saksi yang dihadirkan antara lain, orang tua siswa dan ketua Forum Orangtua Murid di Makassar yang juga selaku pelapor terdakwa.
-
Atas permintaan itu, mereka para orangtua siswa dengan secara sukarela menyumbangkan uang dengan jumlah bervariatif sesuai keihlasan masing masing.
-
Menurutnya, ia membayar senilai Rp 200 ribu untuk kelengkapan fasilitas ruang kelas belajar siswa saat mengikuti proses belajar mengajar.
-
"Kami periksa mulai pukul 09.00 wita sampai pukul 15.00 wita," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
-
"Hari ini, kami periksa lagi dua orang tua siswa SMA Negeri 5 Makassar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
-
"Benar ada pembayaran pada saat itu, kalau dari saya sendiri bayar Rp 2 juta," kata salah satu orang tua siswa, Faidar.
-
orangtua siswa mengaku membayar kisaran Rp 5 juta sampai Rp 15 juta lebih dengan dalih untuk pembelian bangku penambahan kelas.
-
Menurutnya, apa yang dilontarkan Yusran ini mencemari nama baiknya. Olehnya ia berencana akan melaporkan balik Yusran atas sikapnya itu.
-
Pemeriksaan berlangsung hampir memakan waktu lima jam di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar secara tertutup.
-
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru yang menyeret nama Kepala SMAN 5 Makasssar, Muh Yusran
-
Para orangtua siswa dimintai keteranganya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMAN 5 Makassar tahun 2016 lalu.
-
Alham mengatakan, jika berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap atau rampung, maka segera dilimpahkan ke pengadilan.
-
"Kita tunggu perkembangan hasil penyidikan dan fakta persidangan,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
-
"Kami juga sudah periksa sekitar 20 orangtua siswa yang menjadi korban pungutan penerimaan siswa baru tersebut,"paparnya.
-
Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMAN 5 Makassar.
-
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sry Surianti, penetapan Muhammad Yusran sebagai tersangka sesuai dengan hasil penyidikan
-
Saat dibawa ke Lapas, petugas Kejaksaan sempat mengalami kendala, karena tim kuasa hukum tersangka menghalang halangi proses penahanan.