Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar
Merasa Tak Bersalah, Yusran Sempat Menolak Saat Ditahan Jaksa
Saat dibawa ke Lapas, petugas Kejaksaan sempat mengalami kendala, karena tim kuasa hukum tersangka menghalang halangi proses penahanan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri Makassar resmi menahan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Jumat (24/02/2017) sore.
Saat dibawa ke Lapas, petugas Kejaksaan sempat mengalami kendala, karena tim kuasa hukum tersangka menghalang halangi proses penahanan.
"Kami sempat bersitegang dengan tersangka karena keberatan waktu mau ditahan. Dia merasa tidak bersalah,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun.
Alham mengaku proses penetapan seseorang sudah memenuhi prosedur dengan dua alat bukti cukup disertai keterangan saksi saksi yang diperiksa.
"Ada sekitar 30 menit, baru bisa dibawa ke Lapas setelah dipaksa anggota kami,"kata Alham.
Kepala SMA Negeri 5 Makassar dibawa ke Lapas dengan pengawal ketat lima petugas Kejaksaan. (*)