Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar

Merasa Tak Bersalah, Yusran Sempat Menolak Saat Ditahan Jaksa

Saat dibawa ke Lapas, petugas Kejaksaan sempat mengalami kendala, karena tim kuasa hukum tersangka menghalang halangi proses penahanan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Kejaksaan Negeri Makassar resmi menahan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Jumat (24/02/2017) sore. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri Makassar resmi menahan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Jumat (24/02/2017) sore.

Saat dibawa ke Lapas, petugas Kejaksaan sempat mengalami kendala, karena tim kuasa hukum tersangka menghalang halangi proses penahanan.

"Kami sempat bersitegang dengan tersangka karena keberatan waktu mau ditahan. Dia merasa tidak bersalah,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun.

Alham mengaku proses penetapan seseorang sudah memenuhi prosedur dengan dua alat bukti cukup disertai keterangan saksi saksi yang diperiksa.

"Ada sekitar 30 menit, baru bisa dibawa ke Lapas setelah dipaksa anggota kami,"kata Alham.

Kepala SMA Negeri 5 Makassar dibawa ke Lapas dengan pengawal ketat lima petugas Kejaksaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved