Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar
Tujuh Jaksa Tangani Kasus Pungli Kepsek SMAN 5 Makassar
Alham mengatakan, jika berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap atau rampung, maka segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar mulai merampungkan berkas Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran sebagai tersangka kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru tahun 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham mengatakan, jika berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap atau rampung, maka segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca: Kejari Makassar Duga Masih Ada Tersangka Lain Pungli SMAN 5 Makassar
"Sementara baru masuk tahap pemberkasan. Setelah lengkap baru kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,"kata Alham kepada tribun-timur.com, Senin (27/2/2017).
Alham mengatakan dalam proses pemberkasan kasus ini, pihaknya menunjuk beberapa orang Jaksa yang bakal menangani proses pemberkasan. "Ada tujuh orang Jaksa kita sudah tunjuk," sebutnya.
Baca: BREAKING NEWS: Ada Pungli di Sekolah, Kepala SMAN 5 Makassar Ditahan di Lapas Klas 1 Makassar
Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan kepada calon siswa baru yang tidak lulus dalam ujian tes online beberapa bulan lalu.
Yusran diduga memungut biaya antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kela, sehingga siswa bisa masuk bersekolah di tempat itu.(*)