Dokumen PT Hadji Kalla di Lahan Tanjung Bunga Hasil Pernikahan Sah, Bukan Anak Haram
PT GMTD Tbk -Lippo hanya jualan rumah dan tanah kavling., telah menghianati tujuan pendirian perusahaan ini yang menimbulkan sengketa pertanahan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Hadji Kalla tak asal klaim lahan di Tanjung Bunga, Makassar. Perusahaan yang berdiri sejak Orde Lama ini semata mempertahankan hak.
Pun dengan Jusuf Kalla. Aktivis HMI era Orde Lama ini cawe-cawe memproklamirkan tekad berjuang mempertahankan kepemilikan lahan 16 hektare lebih di Makassar semata demi memerangi mafia tanah.
"Kami tidak sedang mengalihkan perhatian dari masalah hukum. Kami yakin dengan dokumen yang kami miliki berupa sertifikat HGB di atas lahan 16.4 hektare," tegas Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, Rabu, 19 November 2025.
Husain Abdullah mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menegaskan bahwa lahan tersebut milik Kalla.
Diperkuat oleh keterangan Juru Bicara Humas PN Makassar, Wahyudi Said, bahwa lahan dengan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut milik PT Hadji Kalla belum pernah disentuh eksekusi.
"Dokumen kepemilikan ini tidak perlu diperdebatkan. Dokumen tersebut, ibaratnya buah dari perkawinan yang sah, bukan anak haram yang tidak jelas silsilahnya," kata Husain Abdullah.
"Tapi kami perlu berbagi pengetahuan kepada masyakat Sulawesi Selatan, bahwa GMTD telah melaksanakan praktik sistem ekonomi 'Serakahnomics'," ujar Husain Abdullah menambahkan.
Sebagaimana digambarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Serakahnomics adalah praktik ekonomi yang dikuasai oleh keserakahan dan tidak pro-rakyat.
Ekonomi yang berfokus pada keuntungan maksimal tanpa memedulikan dampak sosial, moral, atau lingkungan.
Serakahnomics, tidak sejalan dengan konstitusi, tidak berkeadilan, menyebabkan kesenjangan serta dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan krisis sosial.
"Praktik Serakahnomics, inilah yang membuat GMTD menyimpang jauh dari cita cita luhur tokoh tokoh Sulawesi Selatan yang mendirikannya," kata Husain Abdullah.
Dosen Hubungan Internasional Unhas itu menilai, penggagas PT GMTD Tbk awalnya berharap kawasan Tanjung Bunga yang diapit Sungai Jeneberang dan Pantai Losari, dikembangkan menjadi destinasi wisata yang mampu mensejahterakan rakyat terutama warga sekitarnya.
Tapi alih alih menyejahterakan rakyat, PT GMTD Tbk-Lippo telah menghianati tujuan pendirian perusahaan ini. Yang berdampak timbulnya sengketa pertanahan di Makassar, penggusuran yang berujung pada pemiskinan rakyat.
"Pemda Sulsel, Makassar dan Gowa yang berharap penghasilan tambahan dari entitas perusahaan wisata tersebut, pada kenyataannya tidak memberi manfaat seperti yang diharapkan. Hanya Lippo lewat GMTD paling diuntungkan, dengan cara jual beli tanah kavling dan perumahan," jelas Husain Abdullah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/19112025_Jusuf-Kalla.jpg)