Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Gowa Ringkus Dua Pria Palsukan SKCK dan Surat Bebas Narkoba

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menerangkan pihaknya membentuk tim gabungan dalam pengungkapan pemalsuan SKCK

ISTIMEWA
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Kanit Tipikor Iptu Irham dan Kasat Intelkam Polres Gowa Iptu Syahrial merilis kasus pemalsuan SKCK dan Surat bebas narkoba, Rabu (19/11/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Polres Gowa meringkus dua pelaku pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Keduanya pelaku inisial A dan M 

A ditangkap di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga Gowa. 

Sedangkan M ditangkap di Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menerangkan pihaknya membentuk tim gabungan dalam pengungkapan pemalsuan SKCK tersebut

Tim gabungan terdiri dari tim Kamneg Satintelkam, Satreskrim Polres Gowa 

Pemalsuan SKCK ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat 

"Alhamdulillah sampai sejauh ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku," ujarnya, Rabu (19/11/2025), malam.

Peran pelaku A membuat sebagai pemasaran dan pembuat. Sedangkan M berperan sebagai pembuat SKCK palsu.

Mereka menawarkan SKCK palsu tersebut kepada orang ingin mengikuti program PPPK .

Polisi menyita barang bukti 91 SKCK palsu, laptop dan dua handphone  

"SKCK palsu ini dibuat lalu di PDF. Jadi tidak dalam bentuk sudah diprint," katanya

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan dua pelaku telah ditetapkan tersangka.

"Dua tersangka ini memproduksi dokumen secara ilegal," ucapnya 

Sebelum penyelidikan, kata dia, polisi telah memfaktakan dokumen SKCK dibuat tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved