Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar

Pemeriksaan Orangtua Murid SMAN 5 Makassar Berlangsung Tertutup

Para orangtua siswa dimintai keteranganya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMAN 5 Makassar tahun 2016 lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa sejumlah orangtua siswa SMA Negeri 5 Makassar, Kamis (2/3/2017).

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai dua bidang pidana khusus Kejari Makassar, Jl Amanagappa.

Para orangtua siswa dimintai keteranganya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMAN 5 Makassar tahun 2016 lalu.

Kejaksaan dalam kasus ini telah menetapkan seorang tersangka Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran.

M Yusran disangka melakukan prakti pungutan uang kepada calon siswa baru antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved