Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar
Yusran Dijerat Pasal Gratifikasi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sry Surianti, penetapan Muhammad Yusran sebagai tersangka sesuai dengan hasil penyidikan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sry Surianti, penetapan Muhammad Yusran sebagai tersangka sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan saksi.
"Perbuatan tersangka bukan melanggar pasal 2 atau 3 karena tidak ada kerugian negara. Tapi tersangka dijerat pasal 11 dan 12 tentang gratifikasi,"tegasnya, Jumat (24/2/2017).
Yusran diduga terlibat dalam praktif pungli pada penerimaan siswa baru tahun 2016. Oknum Kepsek ini diduga meminta uang kepada masing masing siswa dengan dalih penambahan bangku kelas.
"Modusnya bagi siswa yang tidak lulus tapi masih berminat bersekolah ditempat itu, maka diberikan kewajiban membayar untuk bisa lolos di sekolah itu,"paparnya.(*)