Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar
Kejari Makassar Duga Masih Ada Tersangka Lain Pungli SMAN 5 Makassar
"Kita tunggu perkembangan hasil penyidikan dan fakta persidangan,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu.
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri Makassar mengaku akan mengusut tuntas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar.
Setelah menetapkan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, penyidik berkeyakinan kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat.
"Kita tunggu perkembangan hasil penyidikan dan fakta persidangan,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam melakukan praktik pengli penerimaan calon siswa baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muh Yusran langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan dengan alasan kepentingan penyidikan.(*)