Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar
Yusran Ditahan Terkait Pungli, Irman Yasin Limpo Prihatin
Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMAN 5 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi selatan, Irman Yasin Limpo turut prihatin atas penetapan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran sebagai tersangka.
Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMAN 5 Makassar tahun 2016.
Baca: BREAKING NEWS: Ada Pungli di Sekolah, Kepala SMAN 5 Makassar Ditahan di Lapas Klas 1 Makassar
"Kami turut prihatin atas adanya kasus ini yang melibatkan Kepala Sekolah di Makassar yang diduga melakukan pungli,"kata Irman melalui telepon selulernya.
Namun, Irman mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku bilamana terbukti sebagaimana disangkakan.
"Kalau sanksi sebagai seorang pegawai pasti ada, tapi kita serahkan saja dulu kepada penegak hukum untuk menangani masalah ini,"jelasnya.(*)