TOPIK
Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
-
Sekedar diketahui, pekara ini menyeret tiga orang tersangka. Salah satunya adalah guru besar UNM, Prof Mulyadi
-
Menurut Ridwan, Prof Mulyadi dalam proyek ini kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
-
Penyidik menemukan proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu tidak sesuai dengan spesifikasi.
-
Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (05/06/2017) siang tadi
-
"Ini sudah tahap dua, artinya kita tadi serahkan para tersangka ke kejaksaan dengan barang bukti," ujar Dicky
-
Penyidik mengusut kasus ini berawal saat pembangunan diketahui tidak sesuai dengan spesifikas
-
tiga tersangka itu akan segera dikirim ke Kajati Sulselbar setelah perampungan berkas-berkas dari ketiga tersangka.
-
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, tiga tersangka yang resmi ditahan berdasar pada pasal yanga dilanggar, pasal 2 ayat 1
-
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan labolatorium Fakultas Teknik, Universitas Negeri Makassar (UNM) segera disidangkan.
-
Aksi itu dalam rangka memperingati hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang setiap 2 Mei diperingati.
-
"Benar kami sudah terima berkas perkara empat tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin
-
Penyidik menemukan proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu tidak sesuai dengan spesifikasi.
-
Ia hanya memastikan jika pemeriksaan tersebut telah rampung maka segera akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Paling lambat katanya yak
-
Kejati minta Polda Sulsel memperbaiki berkas tersebut sebelum dilimpahkan kembali ke Kejati Sulselbar.
-
Kasus ini, Polda Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam proyek tersebur.
-
Pasalnya, kasus yang bergulir sejak tujuh bulan lalu sampai saat ini belum masuk ke meja persidangan.
-
"Kami terima penyerahan berkas tahap pertama tersangka kasus dugaan Laboratorium UNM kemarin,"kata Salahuddin, Sabtu (21/01/2017).
-
Berkas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jumat (20/01/2017) kemarin, setelah hampir tujuh bulan lebih berada di meja penyidik
-
Kejaksaan diketahui baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
-
Penanganan kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran miliaran rupiah pada tahun anggaran 2015 diduga belum menjerat aktor utama.
-
Kasus proyek pembangunan gedung Laboratorium UNM Polda menetapkan tiga orang tersangka.
-
Ketiga tersangka saat ini kata Barung tidak dilakukan penahanan. Alasanya, mereka dinilai kooperatif.
-
tersangka Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahmad Widyanto dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA
-
Prof Mulyadi datang dengan mengenakan baju batik warna coklat didampingi tiga orang lainnya
-
Jaksa peneliti meminta agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus ) Polda Sulsel untuk kembali melengkapi berkas perkara
-
Pasalnya, proyek pembangunan gedung berlantai empat ini diduga melibatkan banyak orang.
-
Terkait dengan kasus Tipikor pembangunan laboratorium Terpadu fakultas Teknik
-
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasubdit III Tipikor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adip Rodjikan yang dbekingi 20 personel Polda Sulsel.
-
Edy Rachmat Widianto selaku Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka.
-
Berkas itu saat ini dalam proses pengkajian tim Kejaksaan