Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Sudah Setahun Berkas Kasus Korupsi UNM Belum Lengkap Juga, Polda: Terkendala Saksi

Penyidik menemukan proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
int
www.tribun-timur.com 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah hampir setahun kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Tehnik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM) tak kunjung selesai.

Berkas empat tersangka belum dinyatakan lengkap (P21). Bahkan kasus ini terkesan mandek. Sementara para tersangka masih bebas berkeliaran dan belum ditahan.

"Rencana Senin depan kita baru mau limpahkan lagi ke Kejaksaan sesuai dengan petunjuk Jaksa peneliti beberapa pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombespol Yudiawan, Minggu (18/3/2017).

Yudiawan mengakui proses perampungan pemberkasan kasus korupsi lab FT UNM karena terkendala saksi. "Kendalanya hanya kurang keterangan saksi saja,"akuinya.

Ia berharap setelah pelimpahan tahap dua ini sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk proses persidangan.

Berkas tahap petama yang diserahkan, sebelumnya ditolak oleh Kejaksaan. Kejaksaan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas.

Berkas yang diserahkan itu, milik tersangka Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara berinial ER; Dosen Fakultas Tehnik UNM, JA; Pejabat Pembuat Komitmen, ML; dan Konsultan Manajemen Konstruksi, SA.

Penetapan empat tersangka sesuai hasil penyelidikan penyidik Polda Sulsel. Penyidik menemukan proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pembangunan proyek Lab tidak sesuai dengan perencanaan atau kontrak yang telah mereka sepakati antara PT Jasa Bhakti Nusantara dengan pihak UNM. Pembangunan yang seharunya menyelesaikan empat lantai di Blok, justru tidak selesai pada tahun anggaran akhir Desember 2015.

Sementara dalam perjanjian juga dijelaskan bahwa pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan. Apabilah PT tersebut tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.

Selain itu, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti selaku kontraktor diserahkan secara lunas atau secara 100 persen pada 21 Desember 2015, meskipun pembangunan belum selesai.

Padahal dalam perjanjianya telah mereka sepakati, pembayaran pertama dan kedua bisa dilakukan pihak pertama ke pihak kedua sebesar 25 persen atau Rp 8,738 miliar ketika bobot pekerjaaan mencapai 30 persen.

Sementara pembayaran ketiga atau terakhir bisa dilakukan sebesar 45 persen atau Rp 15,729 miliar ketika bobot mencapai 100 persen. Sedangkan sisa pembayaran 5 persen atau Rp 1,747 miliar merupakan retensi akan dibayarkan setelah pihak kedua menyerahkan berita acara serah terima kedua.

Ironisnya lagi, pembayaran diluar dari kontrak kerja disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, ML. Tidak hanya PPK, juga disetujui pejabat tinggi UNM pasa saat itu, bahwa pembangunan laboratorium terpadu telah selesai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved