Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
VIDEO: Polda Sulsel Beberkan Penahanan Tiga Tersangka Korusi Lab UNM
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, tiga tersangka yang resmi ditahan berdasar pada pasal yanga dilanggar, pasal 2 ayat 1
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Laboratorium Universitas Negeri Makassar (UNM) ditahan Polda Sulsel, Selasa (23/5/2017) kemarin.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, tiga tersangka yang resmi ditahan berdasar pada pasal yanga dilanggar, pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI nomor 31, tahun 1999.
Kemudian doubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999, pemberantasan tindak pidana korupsi JO. pasal 55 ayat 1 JO. pasal 64 ayat 1 KuhPidana.
Mereka yang ditahan, Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan pejabat pembuat komitmen Prof. Dr. Mulyadi.
Dicky menyebutkan, sebenarnya dalam Tipikor pembangunan Laboratorium ini, ada juga satu tersangka lain, ketua Tim Teknis UNM, Johny Anwar. Tapi yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara melalui audir BPKP Sulsel, hasil kerugian negara sebesar 4 milyar lebih, dari kontrak 34 milyar lebih, anggaran negara untuk pengerjaan proyek itu.
"Jadi letiga tersangka sementara kami tahan diruang tahanan polda sulsel, lalu kemudian kita serahkan ke kejaksaan untuk P21. Tentu mereka dikirim dengan barang bukti," jelas Dicky Sondani. (*)