Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

ACC Nilai Polda Sulsel Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi UNM

Pasalnya, kasus yang bergulir sejak tujuh bulan lalu sampai saat ini belum masuk ke meja persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ DARUL AMRI
Abdul Muthalib 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menilai Kepolisian Daerah Sulsel tidak serius penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium FT UNM.

Pasalnya, kasus yang bergulir sejak tujuh bulan lalu sampai saat ini belum masuk ke meja persidangan.

"Kasus UNM termasuk perkara yang lama mengendap di Polda. Kami melihat Kepolisian terkesan tidak punya komitmen dalam penanganan kasus ini,"kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib.

Thalib berharap Kapoda baru seharusnya melakukan pengawasan terhadap kasus korupsi yang ditangani anggotanya, terkhusus kasus UNM, tidak terkecuali perkara korupsi lainnya.

"Meskipun sudah ada beberapa tersangka, namun kasus ini tidak memperlihatkan tanda tanda bakal dituntaskan dengan menyeret seluruh pihak yang terkait," sebutnya.

Sementara staf Badan Pekerja ACC Sulsel, Wiwin Suwandi menilai Polda tidak berani menjerat aktor intelektual (intelektual deader) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Lab FT UNM.

"Ada kesan Polda melindungi orang tertentu yang memiliki afiliasi politik dengan pihak tertentu. Ini tidak fair dalam konteks penegakan hukum Tipikor," jelasnya.

Padahal kata Wiwin dari konstruksi kasus dan pemeriksaan saksi sangat jelas siapa siapa yang turut terlibat. Sehingga diakui tidak sulit bagi Polda menetapkan pihak yang paling bertanggungjawab.

"Kita juga mempertanyakan supervisi KPK dalam kasus ini. KPK juga tidak berani menjerat aktor intelektual, padahal mestinya KPK bisa menjerat hingga kesana,"tambahnya.

Penyidik mengusut kasus ini berawal saat pembangunan diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pembangunan yang seharunya menyelesaikan empat lantai di Blok, justru tidak selesai pada tahun anggaran akhir Desember 2015.

Sementara dalam perjanjian juga dijelaskan bahwa pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan. Apabilah PT tersebut tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.

Selain itu, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti selaku kontraktor diserahkan secara lunas atau secara 100 persen pada 21 Desember 2015, meskipun pembangunan belum selesai.

Padahal dalam perjanjianya telah mereka sepakati, pembayaran pertama dan kedua bisa dilakukan pihak pertama ke pihak kedua sebesar 25 persen atau Rp 8,738 miliar ketika bobot pekerjaaan mencapai 30 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved