Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Selangkah Lagi, Polisi Kirim Tersangka Korupsi Laboratorium UNM ke Kejati Sulselbar
tiga tersangka itu akan segera dikirim ke Kajati Sulselbar setelah perampungan berkas-berkas dari ketiga tersangka.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM - Selangkah lagi, polisi bakal mengirim tiga tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) laboratorium UNM ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono Minggu (28/5/2017) sore mengungkapkan, tiga tersangka itu akan segera dikirim ke Kajati Sulselbar setelah perampungan berkas-berkas dari ketiga tersangka.
"P21nya sudah kaminterima sejak 26 mei lalu, ini tinggal kami rampungkan berkas ketiga tersangka lalu dikirim ke kejaksaan bersama barang bukti," kata Yudhiawan.
Baca: Enam Bulan Berkas Kasus Korupsi Laboratorium UNM Digantung Polda Sulsel
Baca: BPKP: Audit Proyek Pembangunan Laboratorium UNM Masih Berproses
Tiga tersangka itu, guru besar UNM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof. Mulyadi, Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmat, dan konsultan manajemen konstruksi, Ir Yauri Razak.
Yudhiawan mengaku, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsua Polda Sulsel akan segera mengirim tiga tersangka kasus laboratorium UNM itu ke Kejati Sulselbar paling lambat pekan ke dua, Ramadan.
"Kasus laboratorium UNM sudah P21, jadi tinggal tahap dua, sebelumnya kami koordinasi pada jumat (26/5) lalu sudah P21, mungkin dalam 14 hari sudah wajib dilimpahkan ke kejasaan," jelasnya.
Selain fokus kepada pelimpahan tahap dua, Yudhiawan mengatakan, saat ini juga tim penyidik masih terus menggali keterlibatan oknum intelektual lain pada kasus korupsi proyek senilai 40 milyar.
"Sejauh ini penyidik belum menemukan bukti kuat untuk menyeret rektor unm, jadi tersangka baru belum ada, karena rektor belum memenuhi dua alat bukti. Tapi tetap kita gali," tambahnya. (Dal)