Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Kejati Kembalikan Berkas Kasus Korupsi UNM
Jaksa peneliti meminta agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus ) Polda Sulsel untuk kembali melengkapi berkas perkara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar.
Jaksa peneliti meminta agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus ) Polda Sulsel untuk kembali melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Berkas tersangka kasus dugaan korupsi Lab UNM sudah P 19. Kekuranganya tengah disusun untuk dilengkapi oleh penyidik Kepolisian,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Rabu (21/09/2016).
Salahuddin mengaku segera menyerahkan berkas itu beserta dengan petunjuk untuk dilengkapi ke kepolisian. Jika telah melengkapi semua kekurangan, makan akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.
Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka masing masing Edy Rachmat Widianto selaku Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA.(*)