Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Kejati Kembalikan Berkas Kasus Korupsi UNM

Jaksa peneliti meminta agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus ) Polda Sulsel untuk kembali melengkapi berkas perkara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Subdit III Ditkrimsus Polda Sulsel memeriksa pembangunan gedung Lab Terpadu Fakultas Teknik UNM, Selasa (12/4/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar.

Jaksa peneliti meminta agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus ) Polda Sulsel untuk kembali melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Berkas tersangka kasus dugaan korupsi Lab UNM sudah P 19. Kekuranganya tengah disusun untuk dilengkapi oleh penyidik Kepolisian,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Rabu (21/09/2016).

Salahuddin mengaku segera menyerahkan berkas itu beserta dengan petunjuk untuk dilengkapi ke kepolisian. Jika telah melengkapi semua kekurangan, makan akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.

Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka masing masing Edy Rachmat Widianto selaku Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved