Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Berkas Rampung, Tersangka Korupsi Lab FT UNM Kini Diserahkan ke Kejati Sulselbar

Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (05/06/2017) siang tadi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Teknik UNM beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (05/06/2017) siang tadi untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menyelesaikan proses pemberkasan tiga tersangka korupsi protek pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM).

Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (05/06/2017) siang tadi untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan.

Baca: Polda Sulsel Serahkan Tiga Koruptor Laboratorium UNM ke Kejati Sulselbar

Mereka adalah Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan pejabat pembuat komitmen Prof. Dr. Mulyadi.

Penyidik mengusut kasus ini berawal saat pembangunan diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi. Pembangunan yang seharunya menyelesaikan empat lantai di Blok, justru tidak selesai pada tahun anggaran akhir Desember 2015.

Sementara dalam perjanjian juga dijelaskan bahwa pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan. Apabilah PT tersebut tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.

Selain itu, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti selaku kontraktor diserahkan secara lunas atau secara 100 persen pada 21 Desember 2015, meskipun pembangunan belum selesai.

Baca: APMN Desak Kejati Sulsel Ungkap Aktor Korupsi Fakultas Teknik UNM

Padahal dalam perjanjianya telah mereka sepakati, pembayaran pertama dan kedua bisa dilakukan pihak pertama ke pihak kedua sebesar 25 persen atau Rp 8,738 miliar ketika bobot pekerjaaan mencapai 30 persen.

Sementara pembayaran ketiga atau terakhir bisa dilakukan sebesar 45 persen atau Rp 15,729 miliar ketika bobot mencapai 100 persen. Sedangkan sisa pembayaran 5 persen atau Rp 1,747 miliar merupakan retensi akan dibayarkan setelah pihak kedua menyerahkan berita acara serah terima kedua.

Ironisnya lagi, pembayaran diluar dari kontrak kerja disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, ML. Tidak hanya PPK, juga disetujui pejabat tinggi UNM pasa saat itu, bahwa pembangunan laboratorium terpadu telah selesai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved