Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Terlibat Kasus Korupsi, Guru Besar UNM Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut Ridwan, Prof Mulyadi dalam proyek ini kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi terancam 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan laboratorium Fakultas Teknik UNM.
Prof Mulyadi didakwa melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana pasal 2 UU Tipikor hukuman maksimal 20 tahun penjara paling rendah 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar
Baca: Prof Mulyadi Jalani Sidang Perdana, Tersangka Kasus Lab FT UNM
Sedangkan pasal 3 UU Tipikor ancaman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
"Terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan usai membacakan dakwaan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (20/7/2017).
Menurut Ridwan, Prof Mulyadi dalam proyek ini kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Keterlibatanya diduga menyetujui dan menandatangani pembayaran diluar dari kontrak kerja.
Atas perbuatan terdakwa, merugikan uang negara senilai Rp 4 miliar lebih sesuai dengan hasil audit BPKP.(*)