Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Terlibat Kasus Korupsi, Guru Besar UNM Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Ridwan, Prof Mulyadi dalam proyek ini kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (20/07/2017). Mulyadi didudukan di kursi pesakitan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium Fakultas Tehnik (FT) UNM 2015. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi terancam 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan laboratorium Fakultas Teknik UNM.

Prof Mulyadi didakwa melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana pasal 2 UU Tipikor hukuman maksimal 20 tahun penjara paling rendah 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar

Baca: Prof Mulyadi Jalani Sidang Perdana, Tersangka Kasus Lab FT UNM

Sedangkan pasal 3 UU Tipikor ancaman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

"Terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan usai membacakan dakwaan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (20/7/2017).

Menurut Ridwan, Prof Mulyadi dalam proyek ini kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Keterlibatanya diduga menyetujui dan menandatangani pembayaran diluar dari kontrak kerja.

Atas perbuatan terdakwa, merugikan uang negara senilai Rp 4 miliar lebih sesuai dengan hasil audit BPKP.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved