Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Berkas Korupsi Laboratorium FT UNM Kembali ke Polda
Kejati minta Polda Sulsel memperbaiki berkas tersebut sebelum dilimpahkan kembali ke Kejati Sulselbar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali menerima berkas dugaan korupsi Laboratorium Fakultas Teknik UNM dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Kejati minta Polda Sulsel memperbaiki berkas tersebut sebelum dilimpahkan kembali ke Kejati Sulselbar.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Masing-masing Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara, Rachmat Widianto, anggota tim teknis kampus UNM, Jhony Anwar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof Mulyadi, dan Konsultan Manajemen Konstruksi, Yauri.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Yudhiawan Wibisono yang dikonfirmasi, Jumat (10/2), enggan membeberkan isi petunjuk dari penyidik Kejati Sulselbar.
“Ini alasan materil. Kami tidak bisa beberkan,” kata Yudhiawan.
Ia menjelaskan, berkas tersebut diterima awal pekan lalu dan akan dikembalikan ke Kejati Sulselbar paling lambat dua pekan ke depan.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (11/2/2017) hari ini. (*)