Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Polda Sulsel Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus UNM
Ketiga tersangka saat ini kata Barung tidak dilakukan penahanan. Alasanya, mereka dinilai kooperatif.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel memastikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar tidak hanya melibatkan tiga tersangka.
"Kami pastikan masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus UNM. Makanya penyidik terus mengumpulkan bukti bukti dan mengambil keterangan saksi untuk mengetahui siapa lagi yang bertanggung jawab dalam proyek itu," kata Humas Polda Sulsel, Kombespol Frans Barung Mangera.
Penyidik Polda Sulsel menetapkan tersangka dalam kasus ini sudah tiga orang. Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahmad Widyanto dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA dan PPK MA.
Ketiga tersangka saat ini kata Barung tidak dilakukan penahanan. Alasanya, mereka dinilai kooperatif.
"Statusnya mereka wajib lapor. Karena tidak selamanya itu tersangka itu ditahan selama dia kooperatif. Kecuali mereka dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan,"jelasnya.
Menurut Barung poisi berkas perkara tersangka masih dalam tahap pemberkasan dan perampungan sebelum diserahkan ke Kejaksaan