Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Polda Sulsel Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus UNM

Ketiga tersangka saat ini kata Barung tidak dilakukan penahanan. Alasanya, mereka dinilai kooperatif.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel memastikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar tidak hanya melibatkan tiga tersangka.

"Kami pastikan masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus UNM. Makanya penyidik terus mengumpulkan bukti bukti dan mengambil keterangan saksi untuk mengetahui siapa lagi yang bertanggung jawab dalam proyek itu," kata Humas Polda Sulsel, Kombespol Frans Barung Mangera.

Penyidik Polda Sulsel menetapkan tersangka dalam kasus ini sudah tiga orang. Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahmad Widyanto dan  seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA dan PPK MA.

Ketiga tersangka saat ini kata Barung tidak dilakukan penahanan. Alasanya, mereka dinilai kooperatif.

"Statusnya mereka wajib lapor. Karena tidak selamanya itu tersangka itu ditahan selama dia kooperatif. Kecuali mereka dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan,"jelasnya.

Menurut Barung poisi berkas perkara tersangka masih dalam tahap pemberkasan dan perampungan sebelum diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved