Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Berkas Perkara Kasus Laboratorium UNM Belum Rampung
Kasus proyek pembangunan gedung Laboratorium UNM Polda menetapkan tiga orang tersangka.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Tehnik Universitas Negeri (UNM) Makassar masih bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel hingga saat ini belum melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Kejaksaan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Heri Dahana mengakui belum melimpahkan berkas perkara tiga tersangka.
"Intinya kasus ini masih dalam proses pemberkasan. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan,"jelasnya.
Kasus proyek pembangunan gedung Laboratorium UNM Polda menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahmad Widyanto dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA dan PPK Proyek berinisial ML.
Polda Sulsel mengusut proyek ini karena pembangunanya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Perencanaan atau kontrak disebutkan, pembangunan laboratorium tidak boleh melewati tahun anggaran akhir Desember 2015, dan harusnya menyelesaikan empat lantai dan tiga blok. (*)