Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Tersangka Korupsi UNM Masih Bebas Berkeliaran
tersangka Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahmad Widyanto dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Tehnik Universitas Negeri Makassar untuk tersangka Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara Edy Rahmad Widyanto dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA masih bergulir di Kepolisian.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan pascaditetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan, pihaknya baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kasus UNM.
"Setelah dicek dari penyidik. Tim belum menerima berkas perkara kasus UNM, tapi baru sebatas menerima SPDP," kata Salahuddin kepada Tribun, Senin (17/10/2016).
Salahuddin mengaku pihaknya saat ini tengah menunggu penyerahan berkas perkara untuk diteliti. Bilamana sudah lengkap maka akan di P21 kan dan selanjutnya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau biasa disebut dengan tahap dua.
"Kecuali jika masih ada kekurangan, tentu dikembalikan untuk dilengkapi penyidik disertai petunjuk Jaksa peneliti,"paparnya.
Kedua tersangka diketahui tidak dalam penahanan Kepolisian. Akibatnya mereka sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Tidak hanya kedua pelaku, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung berlantai empat berinisial ML yang baru baru ditetapkan sebagai tersangka juga belum ditahan.(