TOPIK
Utang Pemprov Sulsel
-
Situasi ini dinilai memperlemah kemampuan fiskal daerah dan berisiko mengganggu layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
-
Tunggakan ini mencakup periode Januari hingga Desember 2024 dan belum termasuk kewajiban DBH untuk tahun 2025.
-
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, usai rapat pembahasan RPJMD di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (10/7/2025).
-
Dana ini diberikan untuk mendorong pembangunan daerah, terutama sektor layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga UMKM.
-
Tamsil Linrung akan kawal penyelesaian utang Dana Bagi Hasil Pemprov Sulsel yang masih tertunggak sejak periode sebelumnya.
-
Diketahui, utang DBH Pemprov Sulsel ke Kabupaten/Kota masih ada enam bulan lagi yang belum dibayarkan.
-
Hal ini ditegaskan Dirjen BKN III BPK RI, Dede Sukarjo, saat menyampaikan evaluasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
-
Desakan ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Dirjen PKN III) BPK RI, Dede Sukarjo
-
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jeneponto, Armawih kepada Tribun Timur.
-
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman klaim sudah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
-
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Setiawan Aswad penyaluran DBH tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Awaluddin.
-
Dana tersebut terdiri atas DBH untuk bulan Januari hingga Maret 2025 sebesar Rp8,1 miliar, kemudian DBH bulan Juni 2024 sebesar Rp4 miliar.
-
Baru dicairkan baru Triwulan I Tahun 2025. Atas tak cairnya dana itu, keuangan Pemkab terganggu.
-
"Tahun kemarin itu kurang lebih Rp 24 Miliar belum ditransfer. Tahun ini kami mendapat kurang lebih Rp 64 miliar dan kami sudah menerima Rp 5 miliar"
-
"Dana sharing BPJS tahun 2024 belum ada yang terbayar. Kalau dana sharing kurang lebih Rp 21,8 Miliar untuk tahun 2024,"
-
Adapun rincian DBH diterima Pemkab Wajo yakni DBH Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan PDAM/APT.
-
Ditambah lagi, Pemprov Sulsel masih memiliki utang DBH sekira Rp 30 miliar ke Pemkab Pinrang di tahun 2024.
-
Saat dikonfirmasi mengenai kapan Pemprov SulSel akan transfer sisanya, dirinya belum sesumbar untuk menjawab.
-
“Tahun 2024 itu baru enam bulan, mulai Januari hingga Juni senilai Rp9 Miliar, sisanya masih ada enam bulan senilai Rp9 Miliar,”
-
Pemprov Sulsel sendiri sedang menghitung utang dan besaran refocusing yang harus dilakukan.
-
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe menyoroti jumlah utang yang ditinggalkan Andi Sudirman Sulaiman.