Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemprov Sulsel

Andi Januar: Utang DBH Pemprov Sulsel Ancam Pelayanan Dasar dan Ekonomi Daerah

Situasi ini dinilai memperlemah kemampuan fiskal daerah dan berisiko mengganggu layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
UTANG SULSEL - Mantan Legislator Demokrat sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Andi Januar Jaury Dharwis, menyampaikan arahan dalam kegiatan pendidikan politik untuk para kader yang digelar di Hotel Claro Makassar, Minggu (29/12/2024). Terbaru, Andi Januar Soroti utang DBH Pemprov Sulsel.    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 24 kabupaten/kota. 

Situasi ini dinilai memperlemah kemampuan fiskal daerah dan berisiko mengganggu layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Hal ini ditegaskan oleh mantan anggota DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis.

Politisi Partai Demokrat itu prihatin terhadap krisis fiskal yang tengah dihadapi Pemprov Sulsel.

Menurut Andi Januar, DBH bukan sekadar bantuan dari provinsi, melainkan hak yang sah dan konstitusional bagi setiap kabupaten/kota. 

Keterlambatan penyaluran DBH bukan hanya menciptakan masalah administratif.

Namun juga berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

"DBH adalah hak sah dan konstitusional setiap kabupaten/kota, bukan sekadar bantuan dari provinsi. Namun hingga kini, tunggakan DBH masih terjadi," kata Andi Januar kepada Tribun-Timur, Jumat (11/7/2025).

Dengan konsekuensi langsung terhadap daya gerak fiskal pemerintah kabupaten/kota. 

Baca juga: Rincian Utang DBH Pemprov Sulsel Sebesar Rp796 Miliar, Makassar dan Luwu Timur Terbanyak

Padahal, lanjut Andi Januar, pemerintah kabupaten dan kota pun tengah mengejar target makro dalam APBD-nya masing-masing dari angka kemiskinan hingga pertumbuhan ekonomi lokal.

Ia kemudian blak-blakan, Pemprov Sulsel tengah menghadapi tantangan fiskal yang sangat krusial. 

Di balik dinamika politik, tersimpan beban keuangan yang tidak sederhana.

Terlebih, menurutnya, utang jangka pendek terhadap kabupaten/kota dalam bentuk DBH dan utang kepada pihak ketiga.

Utang pihak ketiga seperti hak kontraktor hingga penyedia jasa yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran 2024.

Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh penerapan skema opsen pajak yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved