Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Klaim Tak Tahan DBH Pemkab, BKAD Sebut Hanya Kebijakan Fisikal

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Setiawan Aswad penyaluran DBH tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
DBH SULSEL - Plt Kepala BKAD  Sulsel Setiawan Aswad saat FGD di Kantor Tribun Timur, Selasa (18/2/2025). Setiawan menegaskan Pemprov tidak tahan DBH pemerintah daerah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara persoalan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Setiawan Aswad penyaluran DBH tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan tidak ada alasan untuk menahan hak kabupaten/kota atas dana bagi hasil tersebut. 

Menurutnya, proses penyaluran DBH sangat bergantung pada pengelolaan fiskal dan arus kas daerah.

Sebab harus disesuaikan dengan realisasi pendapatan.

"Terkait dengan DBH ke kabupaten dan kota, tidak ada maksud Pemprov untuk menahannya. Sangat jelas dan kuat komitmen Pemprov, sebagaimana arahan pimpinan, untuk membayarkan baik DBH tahun 2025 maupun kurang salur 2024 sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Setiawan dalam keterangannya ke Tribun-Timur.com pada Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Setiawan menjelaskan bahwa jika penyaluran lambat hal ini terjadi sebab ada pengendalian ruang fiskal. 

Baca juga: Rp188 M DBH Pemkab Lutim Belum Dibayarkan Pemprov Sulsel, Irwan Bachri Syam Surati Andi Sudirman

Langkah ini diperlukan sebagai mitigasi risiko atas potensi ketidaksesuaian realisasi pendapatan dan pengelolaan arus kas belanja.

"Kalaupun terkesan lambat, hal ini lebih disebabkan oleh pengendalian ruang fiskal untuk memitigasi resiko yang potensial terjadi yang sangat ditentukan oleh realisasi pendapatan dan pengelolaan arus kas belanja," jelasnya.

Selain itu, Setiawan menilai bahwa kebijakan opsen turut membantu kabupaten/kota dalam menghadapi keterbatasan fiskal.

"Dengan adanya kebijakan opsen, sangat membantu teman-teman kabupaten/kota dalam mengatasi keterbatasan fiskal dan memastikan alokasi belanjanya berkualitas untuk mengatasi persoalan kemiskinan," jelas Setiawan.

"Baik dari ketepatan program kegiatan, efektivitas dan efisiensi belanja dan ketepatatan target sasaran," tambahnya.

Mulai 2025 ini memang ada perubahan dari segi pencatatan pendapatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Kabupaten/kota.

Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara penuh merupakan hak kabupaten/kota.

Sedangkan opsen PKB dan BBNKB menjadi hak Pemprov.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved