Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Masih Mengutang DBH ke Pemkab Maros, Baru Rp12 Miliar Disalurkan

Dana tersebut terdiri atas DBH untuk bulan Januari hingga Maret 2025 sebesar Rp8,1 miliar, kemudian DBH bulan Juni 2024 sebesar Rp4 miliar.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Nurul Hidayah
DBH MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam saat ditemui, Jumat (23/5/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp12 miliar. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp12 miliar.

Bupati Maros, Chaidir Syam, merinci dana tersebut terdiri atas DBH untuk bulan Januari hingga Maret 2025 sebesar Rp8,1 miliar.

Kemudian DBH bulan Juni 2024 sebesar Rp4 miliar yang baru disalurkan pada Februari 2025.

“Senilai Rp8,1 miliar adalah salur DBH provinsi untuk Januari sampai Maret 2025. Kemudian Rp4 miliar adalah DBH bulan Juni 2024 yang baru disalurkan Februari 2025,” jelas Chaidir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2025).

Adapun jenis DBH yang diterima Pemkab Maros meliputi DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), DBH Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta DBH Pajak Air Permukaan (PAP).

Namun, Chaidir mengakui belum seluruh DBH tersebut disalurkan.

Saat ini, sisa dana DBH masih dalam proses rekonsiliasi ulang oleh Pemerintah Provinsi.

“Yang belum terbayarkan dimasukkan sebagai sumber pendapatan daerah tahun 2025. Kalau tidak terbayarkan, tentu akan mempengaruhi target belanja tahun ini,” ujar mantan Ketua DPRD Maros tersebut.

Baca juga: Pemprov Sulsel Utang DBH Rp31 M ke Sidrap, Ditambah Dana Sharing BPJS Kesehatan Rp2 Miliar

Ia menambahkan, dana ini sangat penting untuk menopang pembiayaan pembangunan yang terkena penyesuaian atau efisiensi akibat kebijakan dari pusat.

“Ini yang akan kita gunakan menutup efisiensi kita, terutama untuk membangun sektor jalan yang terdampak efisiensi dari pusat,” tegas Chaidir.

Menurutnya, jika DBH sudah masuk dalam induk APBD, maka penggunaannya bisa difokuskan untuk berbagai kebutuhan seperti pembangunan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

“Kalau DBH masuk dalam induk APBD, semuanya bisa digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” tutup Mantan Ketua DPRD Maros ini.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved