Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Masih Nunggak DBH ke Pemkab Jeneponto, Termasuk Rp10 Miliar Dana Sharing BPJS

Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jeneponto, Armawih kepada Tribun Timur.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
UTANG PEMPROV - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jeneponto Armawi A. Pakai ditemui beberapa waktu lalu. Armawi menyebut Pemprov Sulsel belum sepenuhnya membayar DBH ke Pemkab Jeneponto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto belum sepenuhnya terbayarkan pada tahun 2024.

Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jeneponto, Armawih kepada Tribun Timur.

"Yang terbayar hanya sampai bulan Mei, berarti ada utang provinsi mulai bulan 6 sampai 12 (Juni-Desember 2024) atau selama tujuh bulan," kata Armawih melalui telepon, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, total DBH yang telah dibayarkan Pemprov Sulsel untuk Januari-Mei 2024 mencapai Rp 3,2 miliar.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan DBH tahun 2025 periode Januari-Maret.

"Untuk 2025 sudah ada transfernya tiga bulan, Januari, Februari dan Maret dengan total kurang lebih 4.7 Milliar," ucapnya.

Pemprov Sulsel melakukan pembayaran DBH untuk 24 kabupaten/kota secara serentak.

Baca juga: DBH Pemkab Bulukumba Rp23 Miliar Belum Dibayarkan Pemprov Sulsel

Baca juga: Rp188 M DBH Pemkab Lutim Belum Dibayarkan Pemprov Sulsel, Irwan Bachri Syam Surati Andi Sudirman

Namun pencairan tersebut bervariasi dari segi periode waktu.

"Secara kolektif se-Sulsel ketika mereka cairkan langsung keluar SK se-Sulsel yang dapat, kalau nda salah tahun lalu itu ada empat kabupaten yang terbayar sampai enam bulan, yang lainnya lima bulan ji," ungkapnya.

Hingga kini, pihaknya belum menerima informasi kapan pelunasan DBH tersebut oleh Pemprov Sulsel.

Ia bahkan tak tahu sisa DBH yang tertunggak, sebab hal tersebut hanya diketahui oleh Pemprov berdasarkan Surat Keputusan (SK).

"Belum ada penyampaian ke kami yang jelas kita catat sebagai hutang provinsi ke Jeneponto kemudian Jeneponto menganggap piutang Jeneponto ke Provinsi, dan itu hutangnya provinsi yang harus mereka bayar," bebernya

Selain DBH, Pemprov Sulsel bahkan belum melunasi dana sharing BPJS kepada Pemkab Jeneponto untuk tahun 2024 dengan nilai Rp 10 miliar.

"(Kalau) BPJS sama sekali belum ada, tahun lalu (2024) itu kurang lebih Rp10 Miliar sama sekali belum ada, kemudian Januari sampai sekarang tahun 2025 belum ada, tahun ini anggarannya sama dengan tahun sebelumnya," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved