Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemprov Sulsel

BPK RI Desak Pemprov Sulsel Segera Bayar Utang DBH ke Pemkab

Desakan ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Dirjen PKN III) BPK RI, Dede Sukarjo

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
UTANG SULSEL - Dirjen PKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025). BPK RI mendesak Pemprov Sulsel segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemkab dan Pemkot. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan RI BPK desak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) segera bayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.

Desakan ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Dirjen PKN III) BPK RI, Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (28/5/2025) siang. 

Dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Andi Sudirman.

Turut hadir Sekda Jufri Rahman dan jajaran kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Dede Sukarjo mula-mula menyampaikan apresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov Sulsel

WTP itu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Pemprov Sulsel Cicil Utang DBH ke Makassar, Masih Kurang Rp 260 M

Ia menyebutkan, opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Hal tersebut mencakup dua aspek penting, yakni laporan keuangan dan kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah menyampaikan apresiasi tersebut, Dede menegaskan adanya catatan serius yang perlu segera ditindaklanjuti.

Salah satunya adalah persoalan utang Pemprov Sulsel kepada pemerintah kabupaten/kota berupa Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terselesaikan.

"Dengan penekanan satu hal atas laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2024, kami menekankan pada utang belanja dan transfer, antara lain utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada pemerintah kabupaten/kota," tegas Dede.

Ia menilai, DBH tersebut merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari pendapatan pajak daerah yang telah diterima Pemprov Sulsel

Terlebih, keterlambatan pembayaran utang DBH tersebut telah mengganggu keberlangsungan berbagai kegiatan layanan masyarakat di daerah yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut.

"Kondisi ini mengakibatkan pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan atau membayar kegiatan layanan masyarakat yang bersumber dari DBH pajak," kata Dede. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved