TOPIK
Sidang Nurdin Abdullah
-
"Kami bercerita dengan bapak (NA), satu hal yang sangat kami butuhkan yaitu bantuan pembangunan masjid," kata Arlin Aji
-
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar
-
Tim Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri Makassar
-
Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021 kembali digelar.
-
Gubernur Sulsel (Diberhentikan Sementara) Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan Topikor perizinan dan pembangunan infrastruktur
-
Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel
-
Terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat hadir melalui virtual.
-
Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPK yang menjadi saksi yakni Gilang Gumilar. Ia duduk di baris kedua kursi yang disediakan PN Makassar.
-
Pengadilan Negeri (PN) Jl R.A Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
-
Keduanya terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur Sulsel Tahun 2020/2021.
-
Sidang terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur Sulsel kembali digelar, Rabu (29/9/2021).
-
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa kembali akan bertemu di Pengadilan Tinggi Makassar Jl Kartini
-
Haji Momo dimintai keterangannya terkait pemberian uang senilai Rp 1 miliar kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel
-
Sidang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.
-
Dari hasil perhitungan KPK, total uang tunai yang ditemukan di empat lokasi tersebut mencapai angka Rp3,5 miliar.
-
Saat sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar
-
Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo menjadi saksi di sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulsel
-
Nuwardi Bin Pakki alias H Momo menjadi salah satu saksi dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang Nurdin Abdullah
-
H Momo secara virtual mengatakan, pada minggu ketiga Desember 2020, ia dihubungi Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel kala itu Sari Pudjiastu
-
Ketiganya mengaku tak pernah berinteraksi dengan NA dalam proses transaksi suap proyek, baik secara langsung maupun tak langsung
-
"Transfer ke rekening atas nama Mega Putra Pratama. (Saya) suruh tunggu karena sangat besar. Saya suruh transfer istri," katanya
-
Anak Buah H Momo dicecar terkait pemberian uang kepada pejabat Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti yang kala itu menjabat Kabiro Pengadaan Baang dan Jasa
-
NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar
-
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Asri Irwan menjelaskan hal tersebut.
-
Andi Makkasau adalah Calon Wakil Bupati Bulukumba. Ia bersama Tomy Satria diusung sejumlah PDIP, PKB dan PBB.
-
Agung Sucipto membeberkan sejumlah fakta pada sidang kasus korupsi perizinan dan infrastruktur Sulsel untuk terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
-
Pada Sidang kasus suap dan gratifikasi perizinan dan infrastruktur Sulsel untuk terdakwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat
-
Karaeng Lompo sapaan Andi Makkasau menjadi saksi khusus pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Sulsel
-
Jaksa KPK menghadirkan 8 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat