Sidang Nurdin Abdullah
Bantah Beri Rp1 M dalam Kardus ke NA, Rober Wijoyo: Itu Sampel Beras Tarone Khas Luwu
Keduanya terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur Sulsel Tahun 2020/2021.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) kembali digelar.
Selain Nurdin Abdullah, hadir juga terdakwa lainnya, Edy Rahmat (ER).
Keduanya terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur Sulsel Tahun 2020/2021.
Keduanya hadir secara virtual.
Sidang dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Rabu (29/9/2021).
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino hadir bersama dua rekannya.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini menghadirkan enam saksi, semuanya pengusaha.
Mereka, Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Rober Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim.
Satu saksi, Mega Putra Pratama kembali mangkir dari persidangan.
Dari persidangan, ada fakta yang menarik.
Itu saat Rober Wijoyo dicecar pertanyaan oleh JPU KPK.
Saksi Rober membantah adanya pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada NA melalui ajudannya Syamsul Bahri (SB).
Ia hanya memberikan beras yang dikemas dalam sebuah kardus.
"Saya mau berikan sampel beras Tarone khas Luwu sebanyak 10 kg untuk Pak NA," katanya, Rabu siang.
"Saat itu berasnya saya titip ke ajudan Syamsul Bahri dimasukkan dalam kardus dan ketemu di Jl Perintis," tambah Rober.