Sidang Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, 2 Saksi Ditanya Soal Bantuan Pembangunan Masjid
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, UJUNGPANDANG - Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/10/2021).
Dua di antaranya hadir luring yakni seorang dosen Fakultas Teknik Unhas Syarifuddin Syarif dan Nelayan Pulau Lae-lae Arlin Aji.
Kemudian hadir daring, Nikolas, Eks Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk.
Sidang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Saksi Nikolas hadir daring dari Jakarta, ia dipertanyakan terkait privilege.
"Pak NA orangnya memang terbuka," kata Nikolas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya awal mula pertemuan NA dengan Nikolas.
"Awalnya saya minta waktu untuk bertemu dengan Pak NA melalui WatsApp," ungkapnya.
Lalu ia bertemu di Rujab siang dengan itu membawa dokumen tertentu.
Nikolas menerima rekomendasi izin dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini berupa izin pakai kawasan hutan berdasarkan validasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu saksi Syarifuddin Syarif menerima bantuan pembangunan masjid Rp 5 M dari Pemprov Sulsel.
Sedangkan Arlin Aji mendapatkan bantuan pembangunan masjid dari Pemprov Sulsel sebesar Rp 2 M.
Arlin Aji mengatakan, pembangunan masjid di Pulau Lae-lae awalnya hanya memiliki saldo Rp 1,3 M.
Lalu NA datang berkunjung ke Pulau Lae-lae bersama rombongan.
"Kami menyampaikan kepada Pak Gubernur waktu itu untuk dibantu pembangunan masjid karena menyangkut kepentingan masyarakat," kata Arlin Aji. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Kasdar.