Sidang Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, Anak Buah H Momo Dicecar Soal Pemberian Uang ke Sari Pudjiastuti
Anak Buah H Momo dicecar terkait pemberian uang kepada pejabat Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti yang kala itu menjabat Kabiro Pengadaan Baang dan Jasa
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - AM Parakkasi Abidin anak buah Nuwardi Bin Pakki alias H Momo menjadi salah satu saksi di sidang kasus yang melibatkan Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
AM Parakkasi adalah salah seorang dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Rabu (22/9/2021).
Dalam persidangan, ia dicecar beberapa pertanyaan dari JPU KPK.
Utamanya terkait pemberian uang kepada pejabat Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti yang kala itu menjabat Kabiro Pengadaan Baang dan Jasa, serta ajudan Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
JPU KPK M Asri Irwan menanyakan terkait pemberian uang Rp1 miliar terlebih dahulu.
Parakkasi menceritakan awal mulanya.
"Saya dan H Momo bertemu di Hotel Claro (Jl AP Pettarani Makassar). Saya disuruh siapkan Rp1 M dan serahkan ke Bu Sari. H Momo inap, saya inap di homestay Syahira," katanya.
"Besok H Momo balik ke Kalimantan, saya sudah siapkan uang Rp1 M dari kas perusahaan, diambil dalam bentuk rupiah. paking dalam 1 dos air meneral pecahan Rp100 ribu," tambah Parakasi.
Ia pun menyiapkan uang yang disuruh siapkan H Momo.
"Setelah esok hari, saya siapkan, saya hubungi (Sari Pudjuastuti). Dana sudah siap. Dibalas Bu Sari disimpan dulu. 3-4 hari dihubungi, Rp1 M sudah mau dipakai," katanya.
Parakkasi inap di Homestay Syahira samping RS Awal Bros.
"Saya telepon, Ibu Sari datang (ke samping RS Awal Bros) jam 3 (siang). Ia menyuruh bawakan (dos berisi uang Rp1 M) ke mobil. Uang saya letakkan di bagasi bagian belakang. Mobil yang dipakai Ibu Sari Avanza," katanya.
Namun saat JPU menanyakan tujuan pemberian uang Rp1 M ke Ibu Sari, Parakkasi tak mengetahui.
"Saya tidak tahu, apa yang diperintahkan (H Momo) saya lakukan, tanpa perlu bertanya. Saya hanya menjalankan amanah memberi Ibu Sari, putus di situ," katanya.