Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

3 Kontraktor Beri Uang ke Syamsul Bahri, Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti

Ketiganya mengaku tak pernah berinteraksi dengan NA dalam proses transaksi suap proyek, baik secara langsung maupun tak langsung

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Andi Kemal Wahyudi, kontraktor PT Lantoraland menjadi salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) memasuki persidangan ke-10, hari ini, Rabu (22/9/2021).

JPU KPK menghadirkan sejumlah kontraktor sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Rabu (22/9/2021).

Ada tiga kontraktor yakni AM Parakkassi Abidin, John Theodore dan Andi Kemal Wahyudi.

Ketiganya mengaku tak pernah berinteraksi dengan NA dalam proses transaksi suap proyek, baik secara langsung maupun tak langsung.

Justru, mereka hanya berinteraksi Sari Pudjiastuti (SP), Syamsul Bahri (SB) dan Edy Rahmat (ER).

SP merupakan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

ER adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Sementara SB adalah Ajudan Nurdin Abdullah.

Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah, Arman Hanis bertanya kepada tiga saksi. Apakah Nurdin Abdullah pernah meminta dan menerima fee proyek? 

"Tidak pernah," kata John Theodore. 

Jawaban serupa juga dilontarkan Andi Kemal dan AM Parakkassi Abidin.

Berdasarkan keterangan AM Parakkasi Abidin (PA) kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), bahwa selaku kontraktor, pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Sari Pudjiastuti, yang saat itu masih menjabat Kepala Biro Pengadaan dan Jasa Pemprov Sulsel.

Uang itu kata dia, berdasarkan pesanan H Momo, mitranya selaku kontraktor, untuk disiapkan dan selanjutnya diserahkan kepada Sari. Uang pecahan Rp100 ribu itu lalu ia packing dalam kardus air mineral. Namun baru ia serahkan empat hari kemudian kepada Sari.

“Katanya uang itu sudah mau dipakai dan Ibu Sari datang ke Homestay saya. Uang itu lalu saya masukkan ke bagasi belakang mobil Sari. Tapi setelah itu, saya tidak berhubungan lagi dengan Sari. Uang itu untuk apa, saya juga tidak tahu, karena saya hanya diperintahkan H Momo saja,” terangnya kepada JPU KPK.

Selanjutnya, uang tersebut langsung dibawa Sari ke rumah keponakannya, Sri Wahyuningsih, di perumahan Anging Mammiri Jl Hertasning Baru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved