Sidang Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah - Edy Rahmat, Pengakuan Agung Sucipto Soal Uang Rp 2,5 Miliar
Pada Sidang kasus suap dan gratifikasi perizinan dan infrastruktur Sulsel untuk terdakwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan infrastruktur Sulsel untuk terdakwa Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) yakni Agung Sucipto (AS).
Pemilik Perusahaan Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba itu memberi keterangan dari Lapas Suka Miskin Bandung via virtual, di mana sidangnya digelar di PN Makassar, Kamis (16/9/2021) malam.
Dalam kapasitas sebagai saksi, JPU KPK di awal pemeriksaan mengatakan, mengenal NA sekitar 2013 lalu. Ia dikenalkan oleh sesama kontraktor.
"(Yang kenalkan sama Pak NA) Petrus Yalim, kebetulan saat itu saya menuju ke Makassar, ditelepon Petrus Yalim untuk mampir-mampirlalah, kita kenalan dengan Bupati (Bantang, NA)," ujar AS.
Petrus Yalim, kata AS merupakan pengusaha yang bidangnya sama dengan AS, yakni strukstur jalan bidang pengaspalan.
Kalau, dengan Edi Rahmat, AS mengatakan kenal sejak di Bantaeng, kala itu ER jadi Pimpinan Proyek di Dinas PUPR.
"ER dekat sama NA. Awalnya PPTK, tidak begitu tahu, belum begitu tahu, tahun-tahun terakhir ini baru lebih dekat," ujar AS.
Ia mengatakan, ER kepercayaan NA. Namun saat di Bantaeng belum pernah sama ER, hanya sebatas kerjaan saja.
ER orang kepercayaan NA dari mana?
"Setelah (NA) menjabat Gubernur baru tahu. Kepercayaannya seperti apa? Filling saja sebagai pengusaha, melihat dekat, saat masa akhir Bupati Bantaeng," katanya.
Apakah ER Anda percaya?
"Tahun pertama (Pak NA jadi Gubernur tidak), karena ER belum ada perannya sesuatu saya hubungi. Setelah jadi Sekretaris PUTR, pindah dari Bantaeng ke Makassar baru percaya," jelasnya.
Anda kenal Sari Pudjiastuti?
"Saya tahu nama saat jadi ULP tiga tahun sebelum masa jabatan periode kedua NA habis," katanya.
JPU KPK pindah terkait kenapa AS ditangkap. Anda tahu kenapa Anda ditangkap?