Sidang Nurdin Abdullah
Agung Sucipto Dicecar Soal Uang Rp 2,5 Miliar, Ini Kata Penasehat Hukum Nurdin Abdullah
Agung Sucipto membeberkan sejumlah fakta pada sidang kasus korupsi perizinan dan infrastruktur Sulsel untuk terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa Agung Sucipto (AS) membeberkan sejumlah fakta persidangan pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan infrastruktur Sulsel untuk terdakwa Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) via virtual, Kamis (16/9/2021) malam.
Ia bersaksi NA sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang yang di-Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis mencecar AS pertanyaan.
Mengenai uang yang di-OTT senilai Rp 2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?
AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut.
Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.
"Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu," jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).
Uang OTT senilai Rp 2,5 miliar dengan rincian, Rp 1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp 1.450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif Agung Sucipto sendiri.
"Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja," sebut AS.
"Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub," tambahnya.
PH NA, Arman Hanis kembali mempertegas, jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.
"Faktanya Pak Agung menyampaikan bahwa uang OTT adalah komunikasi antara Agung dengan Edy. Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui, tidak ada komunikasi sama sekali," katanya.
Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek. Menurut Arman Hanis, Pak Nurdin Abdullah tak pernah meminta, namun Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.
"Itu hitungan dia sendiri dan dijelasin Pak Nurdin tidak pernah meminta. Kami berdoa sidang ke depan fakta semakin terbuka. Saya tidak menyampaikan apakah NA bersalah atau tidak tetapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya. Kami harap hasilnya yang terbaik," kuncinya.
Sekadar diketahui, proses persidangan pada Kamis (16/9/2021) berlangsung selama kurang lebih 14 jam.
Menghadirkan delapan saksi yakni Agung Sucipto, Andi Sukri Sappewali, Rudi Ramlan, Andi Gunawan, Andi Makkasau alias Kr Lompo, Harry Samsuddin, St Abidah, dan Raymond Ferdinan. (*)