Sidang Nurdin Abdullah
Agenda Pemeriksaan Saksi NA-ER Berubah, JPU KPK: Sidang Digelar 2 Hari
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Asri Irwan menjelaskan hal tersebut.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak sidang perdana terdakwa kasus Topikor perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) (22/7/2021) lalu yang digelar sehari sepekan.
Pekan ini, pemeriksaan saksi keduanya akan dilakukan selama dua hari.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Asri Irwan menjelaskan hal tersebut.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi mengalami perubahan," ujarnya via pesan WhatsApp, Selasa (20/9/2021) sore.
"Biasanya sekali dalam se-minggu. Minggu ini sidang digelar 2 kali seminggu, Rabu dan Kamis," tambah Asri.
Menurut Asri, pekan ini JPU akan menghadirkan saksi-saksi berkaitan dengan suap dan gratifikasi yang menyeret NA dan ER.
"Kita belum bisa menyebutkan secara detail nama-nama saksinya, tetapi saksi berasal dari kalangan swasta," katanya.
Terpisah, Penasehat Hukum NA, Arman Hanis pun belum mengetahui saksi yang akan dihadirkan.
"Belum tahu," katanya via pesan WhatsApp, Selasa sore.
Terkait sidang yang akan digelar dua hari pada pekan ini, Arman mengonfirmasi kesehatan tim PH dan terdakwa NA dalam kondisi baik.
"Semoga terus sehat yah," singkatnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Timur, saksi pengusaha yang dijadwalkan hadir pada sidang NA, di antaranya John Theodore pada Rabu (22/9/2021) dan Ferry Tandiary pada Kamis (23/9/2021).(*)