Sidang Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah Kembali Bergulir, 6 Pengusaha dan 1 Honorer Jadi Saksi
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Rabu (22/9/2021).
Sidang terkait terdakwa Gubrnur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER).
Hadir memimpin sidang, Ketua Majelis Ibrahim Palino.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tujuh saksi yakni:
1. Parakasi: Wiraswasta, Anak Buah H Momo
2. Andi Kemal Wahyudi: Wiraswasta
3. Enny: Istri Kemal, Wiraswasta
4. Sri Wulandari: Sepupu Sri Pudjiastuti, Wiraswasta
5. John Theodore: wiraswasta
6. Fajriadi: Honorer Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel
7. Nuwardi Bin Pakki H Momo: wiraswasta
"Saksi yang hadir di ruang sidang ada enam. Satu saksi lain Nurwardi via virtual," kata JPU KPK, M Asri Irwan, Rabu (22/9/2021).
NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.