Sidang Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, Jaksa KPK Bakal Gali Fakta Soal Uang 350 Ribu Dollar Singapura
Dari hasil perhitungan KPK, total uang tunai yang ditemukan di empat lokasi tersebut mencapai angka Rp3,5 miliar.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bila berkaca dari sidang ke-9 tipikor perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel dengan terdakwa Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel diberhentikan sementara) dan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat, Kamis (16/9/2021), Agung Sucipto mengatakan pernah memberikan uang sekitar 150 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada Nurdin Abdullah.
Uang itu disebut untuk membiayai persiapan Andi Makkasau atau Karaeng Lompo keluarga Nurdin Abdullah maju di Pilkada Bulukumba 2020 bersama Tomy Satria Yulianto
Lalu di peridangan Rabu (22/9/2021) malam dengan saksi Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo. Uang asing kembali terdengar.
Kali ini lebih banyak lagi, 200 ribu SGd atau lebih Rp2 miliar.
Menurut Haji Momo uang yang diberikan kepada Syamsul Bahri, melalui permintaan Ipar Nurdin Abdullah, Iqbal Fachruddin tersebut untuk membiayai operasional NA.
Namun, sebelum persidangan, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen penting hingga uang tunai.
Adapun uang tunai tersebut ditemukan di empat tempat berbeda yakni Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekdis PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR Sulsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.
"Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di 4 lokasi berbeda pada hari Senin dan Selasa (1 dan 2 Maret 2021) di wilayah Sulsel terkait dugaan TPK Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil perhitungan KPK, total uang tunai yang ditemukan di empat lokasi tersebut mencapai angka Rp3,5 miliar.
Dengan rincian mata uang rupiah mencapai Rp1,4 miliar, mata uang Dollar Amerika mencapai USD10 ribu (Rp 142.722.500) dan mata uang Dollar Singapura mencapai SGD190 ribu (Rp 2.035.572.600).
Artinya hanya SGD190 tibu yang disita.
JPU KPK Siswandono mengatakan terus menggali fakta.
"Kita akan menggali faktanya lagi. Inikan tadi baru sepotong. Terpotong juga ceritanya. Belum ada Syamsul (Ajudan NA) juga," katanya usai sidang sekitar pukul 21.15 Wita.
"Saya tadi tunjukkan ke saksi, Parakkasi (anak buah Haji Momo), duitnya memang pecahan 1.000 SDG, apakah kemudian uangnya berkurang untuk apa? Yah kita nanti gali lagi di sini, yang disita 190 ribu SGD dari rujab Gubernur di ruang kerjanya," katanya.
Hari Ini Hadirkan 7 Saksi
JPU KPK Siswandono juga mengonfirmasi terkait sidang Kamis (23/9/2021).
"Besok (Kamis) kalau tidak salah ada 7 saksi. Posisinya masih sama seperti saksi hari ini, pemberi-penberi juga," kata Siswandono.
"Salah satunya Mega. Mega inikan hari ini tidak hadir. Kita harapkan besok hadir. Tapi sampai saat ini belum dikonfirmasi," jelasnya.(*)