Sidang Nurdin Abdullah
1 Saksi Tak Hadir di Sidang Nurdin Abdullah-Edy Rahmat Hari Ini
NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Rencananya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) di PN Makassar Jl Kartini, Rabu (22/9/2021).
Namun yang mengonfirmasi dan hadir pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan 2020-2021.
Hadir memimpin sidang, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat melalui virtual di rutan KPK, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tujuh saksi yakni:
1. Parakasi: Wiraswasta, Anak Buah H Momo
2. Andi Kemal Wahyudi : Wiraswasta
3. Henny Dhiah Tau: Istri Kemal, Wiraswasta
4. Sri Wulandari: Sepupu Sri Pudjiastuti, Wiraswasta
5. John Theodore: Wiraswasta
6. Fajriadi: Honorer Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel
7. Nuwardi Bin Pakki H Momo: Wiraswasta.
Khusus Nurwadi bin Pakki hadir melalui virtual.
Satu nama yang tidak hadir yakni anak buah dari Andi Kemal, Mega Putra Pratama.
JPU KPK Siswandono mengatakan, Mega sudah mangkir sampai 3 kali.