TOPIK
Kasus Suap Nurdin Abdullah
-
Anggota JPU KPK Ronald Worotikan menilai apa yang diutarakan NA menguatkan dakwaan JPU kepada Eks bupati Bantaeng.
-
Edy menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto, Rp 337 juta dari Andi Kemal, Rp 324 juta dari Gilang, dan lainnya.
-
Operasi itu sudah dirancang sedemikian rupa supaya orang ditangkap, dan hal tersebut tidak boleh dalam hukum pidana.
-
Dihadirkannya pegawai BPN Maros untuk mengetahui terkait jual beli tanah dari masyarakat kepada Nurdin Abdullah.
-
Berbagai dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara tersebut berhasil dilemahkan.
-
Nurdin Abdullah awalnya meminta almarhum saksi agar mengembangkan bibit talas satoimo atau talas Jepang.
-
Berbagai dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara tersebut berhasil dilemahkan.
-
Nurdin Abdullah sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
-
Eks Kepala Cabang Bank BUMN mempermudah urusan keuangan Nurdin Abdullah meski diduga melanggar SOP.
-
Sari Pudjiastuti dulunya menjadi makelar proyek pembangunan ruas jalan Palampang - Munte dan Bontolempangan Kabupaten Sinjai.
-
Sidang Lanjutan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah melanggar protokol kesehatan (prokes).
-
Aminuddin alias Yamang adalah bendahara masjid di tanah milik Nurdin Abdullah yang berada di Pucak Maros.
-
Bendahara Masjid, Aminuddin alias Yamang mengungkap fakta terkait aliran dana yang masuk ke rekening panitia masjid.
-
Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar dan Alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp 300 juta-Rp 400 juta.
-
Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare dibeli Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.
-
Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.
-
Nurdin Abdullah menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jl Penghibur Makassar sebagai jaminan.
-
Raymond dikonfirmasi terkait jabatan dan pengerjaan beberapa proyek yang dimenangkan dua perusahaan milik Terdakwa Agung Sucipto.
-
Arman Hanis pertanyakan soal tugas dan fungsi Raymond sebagai asisten sekaligus direktur di perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto (AS).
-
Uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura itu disebut untuk membiayai persiapan Andi Makkasau atau Karaeng Lompo maju di Pilkada Bulukumba.
-
Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk memanggil para saksi.
-
Jumras mengakui beberapa kali pernah bertemu dengan mereka di hotel Jl Gn Merapi dan RM Ujung Pandang.
-
Prof Rudy Djamaluddin yang hadir sebagai saksi juga ditanyai mengenai pembatalan keempat proyek pembangunan ruas jalan tersebut.
-
Nomor rekening tersebut akan ditransferkan sejumlah uang untuk membeli sembako dan dibagikan bagi warga yang terdampak Covid-19.
-
Sehingga majelis hakim memerintahkan perkara ini lanjut ke tahap pembuktian dakwaan dari penuntut umum.
-
Nurdin Abdullah terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua di Pengadilan Negeri Makassar.
-
Rudy sendiri mengaku setelah melakukan transfer ia tidak pernah menanyakan pertanggungjawabannya.
-
Ia mengaku pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi terkait yang bisa meringankan dakwaan kepada NA.
-
Edy Rahmat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.