Kasus Suap Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Sebut 4 Proyek Siluman Senilai Puluhan Miliar Disetop
Prof Rudy Djamaluddin yang hadir sebagai saksi juga ditanyai mengenai pembatalan keempat proyek pembangunan ruas jalan tersebut.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan jika pihaknya telah menghentikan empat proyek siluman pembangunan ruas jalan, yang tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2021.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).
"Karena tidak ada DPA-nya pak, jadi tidak ada dasar, makanya kami hentikan," ujar Sudirman saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut KPK.
Jaksa Penuntut KPK kembali bertanya, terkait siapa yang menganggarkan proyek tersebut.
"Saya juga tidak tahu, itu tiba-tiba, jadi Pak Kadis (Prof Rudy) menyampaikan jika ini tidak ada DPA-nya, setelah itu kami laporkan ke Inspektorat, lalu keluar rekomendasi untuk dihentikan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin yang hadir sebagai saksi juga ditanyai mengenai pembatalan keempat proyek pembangunan ruas jalan tersebut.
"Saya tahunya ada paket yang tidak terdaftar di DPA, setelah ada kasus ini. Setelah itu saya telusuri, dan ternyata ada proyek yang tidak terdaftar dalam DPA," katanya.
"Jadi kami melaporkan ke inspektorat. Setelah itu Pak Gub mengeluarkan rekomendasi penghentian," lanjutnya.
Jaksa Penuntut kembali bertanya, siapa yang menandatangani proyek tersebut.
"Itu Pak Edy Rahmat, ini setelah saya dapat info dari Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pak," ungkapnya.
Jaksa kembali bertanya, apakah keempat proyek tersebut pernah dilelang atau hanya penunjukan.
"Dilelang pak, tapi tidak ada dalam DPA. Tapi Setelah saya dalami ternyata pernah ada di DPA 2020, tapi karena anggaran sudah dialihkan ke covid makanya sudah tidak terdaftar. Sekarang sudah putus kontrak," tutupnya.
Adapun 4 Proyek Siluman yang tidak ada dalam DPA APBD tahun 2021 Dinas PU TR:
1. Preservasi jalan ruas Burung-burung – Benteng gajah – Carangki – Bantimurung 2,5 kilometer Rp 11,4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri.
2. Pembangunan jalan ruas Solo Peneki Kulampu di Kabupaten Wajo. Anggaran Rp 22,9 miliar.