Kasus Suap Nurdin Abdullah
JPU KPK Masih Hadirkan Saksi di Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah Besok
Nurdin Abdullah sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah kembali bergulir, Kamis (21/10/2021) besok.
Dimana kasus yang menjerat gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Asri Irwan mengatakan sidang akan digelar Kamis dan Jumat.
Untuk besok, JPU KPK akan menghadirkan saksi kembali.
"Besok kami masih hadirkan saksi," kata Asri via pesan WhatsApp, Rabu (20/10/2021) malam.
Ditanya dari unsur mana saksi yang akan dihadirkan, Asri tidak menjabarkan secara detail.
"Dari unsur pemerintahan, tapi belum bisa kita buka," katanya.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(*)