Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Beli Tanah di Pucak Rp 2,2 M Juli 2020, Dibayar Cash di Rujab

Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
ist
Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Infrastruktur Sulsel kembali digelar, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Infrastruktur Sulsel kembali digelar.

Terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah dan Mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat (ER) hadir via virtual.

Sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Penasehat Hukum (PH) dua terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kamis (30/9/2021).

Pada persidangan ke-13 itu, JPU KPK menghadirkan lima masyarakat Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros sebagai saksi.

Mereka, Muhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung dan Hasmin Badoa.

Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.

Saksi Hasmin Badoa menjelaskan, tanah yang dibeli Nurdin Abdullah di kawasan pucak adalah milik Abdul Samad, luasnya 6 bidang.

Lalu milik Muhammad Nasrun seluas 3,2 hektare.

Pada saat itu, Hasmin Badoa berperan menghubungkan Nurdin Abdullah dengan penjual tanah dan dipercaya untuk melakukan pembayaran.

"Saya dapat info dari dg Rala (kepala Dusun Arra) kalau ada yang mau jual tanah atas nama Pak Samad," katanya dalam persidangan.

"Saya sampaikan ke Pak NA, kemudian beliau cek tanah itu, Pak NA suka tanahnya jadi ketemu sama Pak Samad yang pada saat itu punya Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata adik Ipar NA itu.

Negosiasi harga tanah terjadi antara Nurdin Abdullah dan Abdul Samad.

Hingga akhirnya, tanah tersebut dijual Rp 17 ribu per meter, totalnya Rp 2,2 miliar.

Terkait sumber dana, Hasmin Badoa mengaku uang tersebut adalah dana pribadi Nurdin Abdullah. Dibayarkan secara berangsur.

"Dibayar 2 kali awalnya Rp 100 juta lalu dua minggu kemudian Rp 2,2 miliar," katanya.

"Uangnya secara cash miliki pribadi Pak NA karena saya diserahkan di rujab waktu itu," tambahnya.

JPU KPK kemudian bertanya kepada Hasmin Badoa terkait waktu transaksi.

Transaksi penjualan tanah ini sebetulnya kapan? 

"Awal bulan Juli 2020," jawab Hasmin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved