Kasus Suap Nurdin Abdullah
Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, Hakim Tegur Pengunjung Gara-gara Berkerumun dan Ribut
Sidang Lanjutan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah melanggar protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang Lanjutan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah melanggar protokol kesehatan (prokes).
Terlihat pengunjung berdesak-desakan di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (7/10/2021).
Sidang NA tetap dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 di Makassar.
Hakim Ketua menegur pengunjung agar tidak berkerumun.
"Harap pengunjung agar diam," tegas Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Kamis (7/10/2021).
Pantauan tribun-timur.com, kerumunan tak terhindarkan meski dikawal aparat keamanan.
Pengunjung ditegur tidak menurut.
Saat sidang berjalan, pengunjung meneriaki pengakuan saksi eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel, Sari Pujiastuti yang menerima uang dari Agung Sucipto.
"Saya menerima Rp 60 juta dari Agung Sucipto," akunya.
Sontak pengunjung gaduh.
Sekali lagi Hakim Ketua, Ibrahim Palino menegur.
"Pengunjung dimohon diam, tolong bapak dari Brigade Mobil diamankan," katanya.
Sekadar informasi, sidang Lanjutan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah kali ini membahas proyek pembangunan ruas jalan Palampang Munte Bontolempangan Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Sebanyak enam saksi dihadirkan untuk memberi keterangan.
Yakni Sari Pujiastuti (Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel), Samsul Bahri (Ajudan Nurdin Abdullah)
Salman Natsir (Ajudan Nurdin Abdullah), Muh Ardi (Karyawan Bank Plat Merah Sulsel).
Miftahul Jannah (Karyawan Bank Plat Merah Sulsel) dan Asriadi (Karyawan Bank Plat Merah Sulsel).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino.
Kemudian bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor KPK, Ronald Ferdinand Worotikan.(*)
Laporan Jurnalis tribun-timur.com, Kasdar