Kasus Suap Nurdin Abdullah
Eks Kepala Cabang Bank BUMN Bakar Buku Tabungan Usai Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Eks Kepala Cabang Bank BUMN mempermudah urusan keuangan Nurdin Abdullah meski diduga melanggar SOP.
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah berlanjut.
Acara berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/10/2021).
Satu dari enam saksi yang dihadirkan yakni Ardi yang berstatus eks kepala cabang salah satu bank pelat merah atau Bank BUMN di Makassar.
Ia datang bersama dua stafnya.
Yakni Koordinator Teller, Asriadi dan Customer Servis, Miftahul Jannah.
Ardi diduga terlibat dalam mengurus uang Nurdin Abdullah sebesar Rp 2 miliar.
Ia mempermudah urusan keuangan Nurdin Abdullah meski diduga melanggar SOP.
Dalam keterangannya, ia mengaku menyimpan uang tersebut dibrankas dan dibantu dua anak buahnya.
Sementara penyetor tidak ada di tempat hanya mengontrol dari jauh.
Kejadian diperkirakan, 21 Desember 2021.
JPU KPK, M Asri menilai ada yang janggal.
Sebab proses administrasi di bank setahunya tidak beroperasi pada hari libur.
Saat ditanya keberadaan buku rekening penyetoran, Ardi mengaku telah memusnahkan barang tersebut.
"Saya sudah musnahkan, dibakar," katanya.
Menurut Asri, hal ini janggal karena tanpa persetujuan pemilik rekening bank.