Kasus Suap Nurdin Abdullah
Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, Rudy Moha Akui Kirim Rp 300 Juta Lewat Rekening Bantuan Covid-19
Rudy sendiri mengaku setelah melakukan transfer ia tidak pernah menanyakan pertanggungjawabannya.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kwan Sakti Rudy Moha mengakui pernah mengirim uang senilai Rp 300 juta melalui rekening bantuan Covid-19 Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rudy Moha mengatakan, uang tersebut ditransfer berkali-kali dengan pecahan uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Hal ini terungkap saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap proyek infrastruktur di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/2021).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswandono menanyakan, apakah terdakwa pernah meminta sumbangan kepada Rudy Moha.
Ia pun menjawab, jika NA pernah meminta saat dirinya berkunjung ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel.
Disana Rudy melihat banyak sembako, ia lalu menanyakan peruntukannya kepada NA.
"Pernah dulu pak, waktu di rujab banyak sembako, jadi saya tanya ini mau diapakan. Pak NA bilang ini kan lagi Covid, jadi kita harus bantu masyarakat yang terdampak. Kalau mau ikut boleh, bisa lewat Dayah saja, biar bantuannya itu sama," ujarnya.
Nurhidayah alias Dayah merupakan penanggung jawab penyaluran sembako Covid-19 di Sulsel.
"Saya transfer ke Dayah berulang kali, totalnya Rp 300 juta, karena saya pakai ATM, ada limitnya. Nurhidayah ini yang bertugas untuk menyalurkan sembako," jelasnya.
Rudy sendiri mengaku setelah melakukan transfer ia tidak pernah menanyakan pertanggungjawabannya.
Sebab katanya, ia sudah mengenal Nurdin Abdullah sejak kecil. Mereka dulunya bertetangga dan akrab sampai sekarang.
"Jadi sudah seperti saudara sendiri, bahkan sudah dianggap keluarga," tutupnya.
Diketahui, ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Amri Maurada sebagai Direktur Bank Swasta, Haeruddin selaku kontraktor, dan Kwan Sakti Rudi Moha juga merupakan wiraswasta.
Sementara NA hadir secara virtual di Jakarta via Zoom, dipampingi Penasihat Hukumnya, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara yang hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar.
Lalu yang bertindak sebagai JPU KPK yaitu, Siswandono, Yoyo Fiter, dan Andry Lesamana.