Kasus Suap Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Curhat ke Edy Rahmat Soal Relawan Pilkada yang Marah-marah
Anggota JPU KPK Ronald Worotikan menilai apa yang diutarakan NA menguatkan dakwaan JPU kepada Eks bupati Bantaeng.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa fakta persidangan didapatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saat mencecar beberapa pertanyaan kepada Nurdin Abdullah kala bersaksi untuk terdakwa Edy Rahmat.
Persidangan digelar di PN Makassar Jl Kartini, Kamis (4/11/2021).
Itu diklaim menguatkan dakwaan JPU KPK yang menjerat Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara itu.
Anggota JPU KPK Ronald Worotikan menilai apa yang diutarakan NA menguatkan dakwaan JPU kepada Eks bupati Bantaeng.
Utamanya dua dakwaan, uang dari Agung Sucipto sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar yang diambil dari tangan Edy Rahmat.
"Pak Nurdin akui adanya pemberian dari Agung Sucipto. Walau yang Rp 2,5 miliar itu dibantah (mengetahui dan menerima)," kata Ronald usai sidang diskors untuk Isoma.
JPU bilang, meski NA membantah soal uang Rp 2,5 miliar tersebut, namun Ronald menggarisbawahi pertemuannya dengan Edy Rahmat di rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar.
"Nurdin kan mengakui ada pertemuan di rumah jabatan. Kita garis bawahi itu," jelasnya.
Ia mengaku ini semakin menarik.
Apalagi NA secara tidak langsung membuka kesaksian yang dibantahnya sendiri.
"Dia membahas soal relawan yang marah-marah. Kan begitu, itu sangat menarik bagi kita," katanya.
"Jadi walaupun Nurdin bilang, wah saya gak pernah minta, tapi ya kita bisa menarik kesimpulan, Nurdin pernah curhat ke Edy Rahmat mengenai relawan yang sedang marah-marah," jelasnya.
Ia mengaku masih akan menggali keterangan Nurdin soal ini pada pemeriksaan terdakwa.
Saat ini persidangan masih pada pemeriksaan NA sebagai saksi untuk terdakwa Edy Rahmat.
"Dan kalau kita lihat pada keterangan saksi Edy kemarin, dia membenarkan bahwa pernah dipanggil pak Nurdin dan bahas relawan dan Nurdin yang mengarahkan disuruh menghubungi Agung Sucipto. Dari sinilah pokok OTT KPK ini," jelas Ronald.
Sidang dengan agenda pemeriksaan NA sebagai terdakwa ditunda hingga Jumat besok.
Sesuai pembicaraan Majelis Hakim Ibrahim Palino, JPU KPK dan Penasehat Hukum NA, sidang dilanjutkan pukul 09.00 Wita di PN Makassar besok.(*)