Kasus Suap Nurdin Abdullah
Berkas Perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Diserahkan ke PN Makassar
Penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) sudah lengkap alias P21.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memberikan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua pekan lalu, tepatnya pada Kamis (24/6/2021).
Informasi terbaru, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) bersama mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Edy Rahmat (ER) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasar, Sulsel.
"Hari ini (12/7/2021) Tim JPU yang diwakili M Asri Irwan melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding via pesan WhatsApp, Senin (12/7/2021) sore.
Penahanan sepenuhnya, lanjut dia, telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.
"Dan selama proses persidangan Terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," katanya.
"Sedangkan Terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya.
Selanjutnya tim JPU KPK menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim.
"Dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," jelasnya.
Dakwaan
JPU KPK mendakwa Nurdin Abdullah, dengan dakwaan:
Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau Kedua: Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan:
Pertama: Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.