Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Arahkan Ardin Tjatjo Menangkan Rudy Moha di Proyek Talas Jepang

Nurdin Abdullah awalnya meminta almarhum saksi agar mengembangkan bibit talas satoimo atau talas Jepang.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Andi Ardin Tjatjo saat diperiksa Penyidik KPK di Mapolda Sulsel pertengahan tahun ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Andi Ardin Tjatjo saat diperiksa Penyidik KPK di Mapolda Sulsel pertengahan tahun ini.

Anggota JPU KPK, Dody Silalahi membacanya di depan sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel tahun 2020-2021.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kamis (21/10/2021).

BAP tersebut hanya dibacakan di persidangan lantaran Ardin, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi KPK pada Juni 2021, meninggal dunia beberapa waktu kemudian.

Sehingga tak dapat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

JPU KPK pun memperlihatkan bukti terkait meninggalnya Ardin kepada Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.

Dalam BAP almarhum, Dody Silalahi membacakan bahwa, saksi pada awalnya menyinggung peristiwa dirinya menghadap Nurdin Abdullah di rujab gubernur Sulsel pada 2020.

Nurdin Abdullah pun awalnya meminta almarhum saksi agar mengembangkan bibit talas satoimo atau talas Jepang.

"Kemudian bahwa seingat saksi pada tahun 2020, saksi telah dihubungi oleh Gubernur Sulsel Saudara M Nurdin Abdullah melalui ajudan Syamsul Bahri," kata KPK Dody.

"Saat itu Saudara Nurdin Abdullah menyampaikan kepada saksi, Pak Ardin, tolong kembangkan talas itu di daerah ketinggian. Dan saya jawab siap," lanjut Dody menirukan Ardin.

Kemudian sekitar dua minggu kemudian, almarhum saksi kembali diminta menghadap ke terdakwa di rujabnya.

Saat itulah Nurdin disebut memberi arahan ke almarhum untuk memenangkan Kwan Sakti Rudy Moha untuk pengadaan bibit talas Jepang tersebut.

"Dan dapat saksi tambahkan, sekitar dua minggu setelahnya, pada saat saksi menghadap Gubernur Sulsel Saudara Nurdin Abdullah, saat bertemu Nurdin Abdullah menegaskan kepada saksi mengarahkan tangannya ke arah Kwan Sakti Rudy Moha dengan mengatakan, 'Pak, ini ahlinya talas Jepang'," tuturnya.

"Dari hal tersebut saksi pahami bahwa yang akan mengerjakan proyek pembibitan talas Jepang nantinya adalah Saudara Kwan Sakti Rudy Moha," jelas lelaki berkacamata itu membacakan BAP Ardin.

Atas arahan tersebut, almarhum saksi lantas meminta bawahannya di Dinas Pertanian, yakni Kepala Seksi Aneka Kacang dan Umbi Dinas Tanaman Sulsel Basman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved